Syaikh Ibrahim bin Amir
Ar-Ruhaili hafizhahullahu berkata:
"Jika pemimpin kaum muslimin
memerintahkan (mewajibkan) kepada suatu perbuatan (yang asal hukumnya) mubah
atau untuk meninggalkannya, maka wajib untuk ditaati berdasarkan keumuman
dalil*) yang memerintahkan untuk taat kepadanya dalam hal yang tidak
bermaksiat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
- Abul Abbas Al-Qurthubi
rahimahullahu berkata: "Seandainya pemimpin memerintahkan (mewajibkan)
kepada sesuatu (yang asal hukumnya) mubah, maka itu menjadi wajib untuk ditaati
dan tidak boleh untuk dilanggar." (Al-Mufhim 4/41)
- Zainuddin Al-Munawi rahimahullahu
berkata: "Apabila pemimpin memerintahkan (mewajibkan) kepada suatu yang
mustahab/sunnah atau mubah, maka hukumnya wajib (ditaati). Dan hal ini juga
diikrarkan oleh Al-Mubarakfuri."
- Contoh dalam hal ini adalah
aturan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas, perdagangan dan aturan
safar yang asal hukumnya adalah mubah, lalu pemerintah meletakkan aturan berupa
mewajibkan dan melarang di dalamnya.
- Diantara yang diwajibkan:
Memiliki perlengkapan surat-surat berkendara (STNK, SIM), mematuhi kecepatan
yang sudah ditentukan, aturan parkir di jalan, mematuhi rambu-rambu lalu
lintas, memiliki kelengkapan surat izin perdagangan dan yang berkaitan dengan
ekspor impor, mematuhi aturan safar (keluar negeri) dengan memiliki paspor,
visa dsb.
- Di antara yang dilarang:
Melanggar aturan di atas, seperti tidak memiliki SIM ketika memandu atau
melampaui batasan kecepatan yang telah ditentukan di jalan atau melanggar lampu
merah atau berhenti di tempat yang terlarang atau melakukan perdagangan tanpa mendapatkan
kebenaran/ izin yang telah ditentukan, berdagang barang-barang yang dilarang
pemerintah, safar (keluar negeri) tanpa paspor dan visa atau safar ke
negara-negara yang dilarang oleh pemerintah, dsb.
- Aturan-aturan tersebut secara
asal itu hukumnya mubah namun menjadi wajib kerana ada perintah dari pemimpin
kaum muslimin dan menjadi haram kerana dilarang oleh pemimpin kaum muslimin.
(Al-Ihkam Fi Sabri Ahwal
Al-Hukkam 38-40 oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullahu, cetakan
pertama Daurah Ma'had Imam Bukhari Solo tahun 1438 H-2016 M)
----------------------------
*Allah berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ
وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ
"Wahai orang-orang yang
beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu."
(QS. An-Nisa': 59)
- Rasulullah ﷺ bersabda: "Wajib bagi setiap orang untuk mendengar dan
taat kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang dia sukai atau yang dia tidak
sukai kecuali jika dia diperintah untuk berbuat maksiat. Apabila dia diperintah
untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam
perintah yang maksiat tersebut). (HR. Muslim).
Rujukan
Ustadz Abdurrahman Thayyib dalam t.me/IslamAdalahSunnah/3788
No comments:
Post a Comment