Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
السَّاعِي عَلَى
الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ
اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ
Orang yang berusaha memenuhi nafkah janda dan orang miskin, pahalanya
seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari
dan rajin tahajud di malam hari (HR. Muslim no. 2982).
Hadith di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda.
Meskipun bolehjuga amal baik seorang lelaki itu ditunjukkan dengan menikahi
janda. Dan jika janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.
Hadith ini menganjurkan untuk memenuhi kelansungan hidup para janda.
Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang boleh menanggung
kehidupannya.
Imam An-Nawawi mengatakan,
المراد بالساعي الكاسب لهما
العامل لمؤنتهما
No comments:
Post a Comment